Kamis, 17 Maret 2011

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan sesudah penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya.
Semangat pejuangan bangsa yang telah ditunjukkan kepada kemerdekaan 17 agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Halini disebabkan diantara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi juga disebabkan oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan dan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara.

B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara harus berupata untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir,pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air bedasar Pancasila. Semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara keastuan republik Indonesia
Hak dan kewajiban warga Negara republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta seni yang merupakan misiadalah tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Melalui pendidikan kewarganegaraan warga Negara Republik Indonesia mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negaranya secara konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti digariskan dalam pembukaan UUD 1945”.

C. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
“Negara” adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengatur tata tertib serta keselamatan kelompok atau beberpa kelompok manusia tersebut.
“Negara” juga dapat dikatan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melaui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1) Teori terbentuknya Negara
a) Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)

Kondisi Alam → Berkembangnya Manusia → Tumbuh negara

b) Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara

c) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam,mengalami perpecahan dan kemudian bersatu
kembali

2) Unsur Negara
a) Konstitutif
Negara meliputi wilayah darat, udara dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.

b) Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, dan adanya pengakuan dari
bangsa lain.dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa.

3) Bentuk Negara

a) Negara Kesatuan.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

b) Negara Serikat, yaitu Negara yang mempunyai Negara bagian didalam Negara
yang berdaulat.


D) NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI
INDONESIA

Negara kesatuan republik Indonesia adalah Negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional dan menjadi anggota PBB. Hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan sistem kenegaraan yang digunakan.




1) Proses Bangsa yang Menegara

Proses Negara yang menegara memberikan gambaran bagaimana tentang terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari suatu bangsa.
Secara ringkas,proses tersebut sebagai berikut:
a) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b) Proklamasi atau pintu gerbang Kemerdekaan.
c) Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Dan kebenaran yang dimaksud adalah:
a) Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta.
b) Kesejarahan.


2) Pemahaman Hak dan Kewajiban warga Negara

a) Hak warga Negara
hak-hak asasi manusia mencakup:
1. hak untuk menjadi warga Negara (pasal 26)
2. hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3. hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4. hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5. hak bela Negara (pasal 27 ayat 3)
6. hak untuk hidup (pasal 28A)
7. hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1)
8. hak status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
9. hak kebebasan untuk memeluk suatu agama (pasal 28E ayat 1)
10. hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F)

b) Kewajiban warga Negara antaralain:
1. Melaksanakan aturan hukum.
2. Menghargai Hak orang lain.
3. Membayar pajak.
4. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.


c) Tanggung Jawab warga Negara
1. Mewujudkan kepentingan nasional.
2. Ikut terlibat dalam dalam memecahkan persoalan bangsa.
3. Memelihara dan memperbaiki demokrasi



d) Peran warga Negara
1. Memnjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
2. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
3. Mengembangkan IPTEK yang didasari oleh iman dan takwa.
4. Menciptakan kerukunan Umat beragama.
5. Ikut serta memajukan pendidikan nasional..
6. Mempertahankan kemerdekaan dan dan kedaulatan Negara.
7. Menjaga keselamatan bangsa dari ancaman pihak luar.


E) PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (cratein) dari, oleh dan untuk rakyat

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antaralain :

a) Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional dan
monarki parlementer)
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya
pemerintahan, dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk orang
banyak.

Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi
tiga, yaitu:
a) Kekuasaan Legislatif (Kekuasaan untuk membuat undang-undang
yang dijalankan oleh parlemen
b) Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
yang dijalankan pemerintahan)
c) Kekuasaan Federatif (Kekuasaan untuk menyatakan perang dan
damai),sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) yang merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau lembaga yang berbeda-beda dan terpisah satu dengan yang lainnya.

a) Badan Legislatif (Kekuasaan membuat undang-undang)
b) Badan Eksekutif (Kekuasaan menjalankan undang-undang)
c) Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-
undang).



3) Klasifikasi Sistem Pemerintahan
a) Sistem Kepartaian
b) Sistem Pengisian Jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang jabatan.
Mengenai model system pemerintahan Negara, ada 4 macam, yaitu:
a) Sistem pemerintahan Diktator
b) Sistem pemerintahan Parlementer.
c) Sistem pemerintahan Presidensial
d) Sistem pemerintahan Campuran.


F) PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa , kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum Indonesia. Kekuasaan yang tertinggi ada di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Presiden tidak bertanggung jawab atas DPR. Dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya,Presiden dibantu oleh badan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi:

a) Departemen beserta aparat dibawahnya.
b) Lembaga Pemerintahan bukan Departemen
c) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahannya adalah:

a) Pemerintah Pusat.
b) Pemerintah Wilayah.
c) Pemerintah Daerah.

Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:

1) Kekuasaan tertinngi diberikan oleh rakyat kepada MPR.
2) DPR sebagai pembuat undang-undang.
3) Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4) Mahkamah agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang
5) BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar